Tiens Syariah

Tiens Syariah

Pada Tanggal 7 December 2012, Tiens menjadi Salah Satu dari segelintir perusahaan Asing yang memiliki Sistem Bisnis Syariah di Tanah Air Kita. Tiens adalah Perusahaan Multinational dari Cina yang mengunakan Metode Pemasaran Jaringan (Network Marketing / Multi Level Marketing) Sebagai Sarana Promosi untuk produk produknya. Sebagai Perusahaan yang datang Negeri Cina sertifikasi Syariah menjadi sebuah kebanggaan yang sangat tinggi terutama karena bahkan sampai article ini dimuat Tiens salah satu dari hanya 3 (tiga) perusahaan yang memiliki sertifikasi sejenis yang dikeluarkan oleh MUI. 

Untuk Info Lebih Lanjut Tentang Tiens Sebagai Perusahaan Multinational Anda dapat Klik Disini. 

Tentang Syariah

       Syariah mengatur hal-hal yang bersifat universal, tidak hanya berhubungan dengan agama islam saja. Banyak norma atau aturan didalamnya bersifat umum, demi keselarasan kehidupan dalam bermasyarakat. Karena sifatnya yang berhubungan dengan sesama manusia, maka Syariah juga mengatur tentang sisi ekonomi sebagai salah satu aspek yang penting. Oleh karena itu, pelaksanaan ekonomi yang diatur dalam syariah di kenal dengan ekonomi syariah.

     Ekonomi syariah sendiri didalamnya terdapat berbagai bidang, tidak hanya perbankan, namun juga bisnis yang berlandaskan syariah. Bisnis syariah ini terbagi lagi kedalamnya berbagai unsur, termasuk di dalamnya penjualan langsung berjenjang (Multi Level Marketing / Network Marketing). Untuk mengatur hal-hal uang ditetapkan dalam syariah islam, maka perusahaan yang menerapkan system MLM tersebut hendaknya mematuhi aturan pada fatwa Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Sebagaimana tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 75/DSN MUI/VII/2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang syariah (PLBS). 

Diantara prinsip-prinsip syariah dalam transaksi ekonomi adalah Keadilan, Transparasi, kehalalan, fiktif (Gharar), Riba, dan Spekulasi (Maysir).

FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG PLBS

Dalam keputusannya dewan syariah nasional juga menetapkan ketentuan hukum, yang harus dijalankan oleh perusahaan langsung berjenjang Syariah (PLBS) adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

1. Adanya obyek transaksi rill yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa.

2. Barang / produk ataupun jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.

3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur fiktif/gharar, spekulasi/maysir, eksploitasi/dharar, menganiaya/dzulm dan perbuatan dosa/maksiat.

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.

5. Komisi yang diberikan perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan.

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara regular tanpamelakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’ (keranjingan/menghalakan segala cara demi terpenuhi keinginan/bonus besar).

9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.

10. System perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain.

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang di rekrutnya tersebut.

12. Tidak melakukan kegiatan Money game.

   TIENS, sebagai perusahaan penjualan langsung berkomitmen untuk tetap dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sesuai dengan keputusan Dewan Syariah Nasional, pada tanggal 7 Desember 2012 TIENS telah diberikan rekomendasi untuk mendapatkan Sertifikat Syariah. Hal ini mendakan bahwa TIENS tidak hanya halaldari segi produk, namun juga dari segi bisnis yang diterapkan. Penyerahan Sertifikat Syariah TIENS diberikan langsung kepada Presiden of Tiens Group, Mr. Li Jinyuan pada tanggal 14 Januari 2013 dalam acara Konferensi Pers di Auditorium Majelis Ulama Indonesia.





Kini masyarakat Indonesia pun tidak perlu ragu lagi untuk segera memanfaatkan peluang baik yang ditawarkan oleh TIENS yang terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peningkatan kesehatan dan ekonomi keluarga.

Selamat Bergabung di Keluarga Besar Bisnis Syariah di Indonesia. Selamat Bergabung di Tiens.

Share this:

, , , , , , , , , , ,

CONVERSATION